Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Kompas.com - 12/09/2018, 21:08 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Saat ini, jumlah dugaan suap yang diterima Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap mencapai Rp 40 miliar. 

“Sudah teridentifikasi setidaknya Rp 40 miliar, jadi penyidik terus mengidentifikasi dugaan penerimaan lain terkait proyek lain di Labuhanbatu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Febri mengatakan, nilai tersebut berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat tangkap tangan dilakukan, yakni bukti transfer senilai Rp 576 juta.

“Untuk kepentingan asset recovery dalam kasus ini, penyidik KPK juga melakukan pemetaan aset yang diduga berasal dari fee proyek Bupati Labuhanbatu,” ujar Febri.

Baca juga: Pangonal Jadi Tahanan KPK, Andi Suhaimi Resmi Jabat Plt Bupati Labuhanbatu

Selain itu, penyidik KPK, kata Febri, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu.

Saksi-saksi tersebut yakni pihak swasta Harun Alamsyah Silangit dan Edy Syahputra Siregar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Effendy Sahputra.

Sementara wiraswasta, Efendy Sahputra alias Asiong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Namun, ketiga saksi tersebut tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Yang dijadwalkan hari ini tidak hadir, KPK akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran,” kata Febri.

Baca juga: Istri Tersangka Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Berupaya Buang Bukti ke Sungai

Lanjut Febri, pihaknya juga mengingatkan kepada pihak-pihak ketiga atau pihak lain di Labuhanbatu, Sumatera Utara secara umum bila mendapat tawaran untuk membeli aset terkait tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap untuk melaporkannya ke KPK.

“Kami ingatkan agar berhati-hati dan segera menyampaikan informasi pada KPK, karena tentu saja ada aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Febri.

“Maka penyitaan dapat dilakukan untuk aset tersebut dan KPK berupaya semaksimal mungkin untuk asset recovery,” sambung Febri.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Baru, Begini Caranya

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Kompas TV Diduga kecelakaan ini terjadi akibat kapal bocor setelah menabrak tunggul kayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com