Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan Perberat Tuntutant Buronan Kasus DPRD Sumut

Kompas.com - 27/11/2018, 21:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mempertimbangkan untuk memperberat tuntutan hukuman terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban.

Ferry adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertimbangan itu dikarenakan Ferry tak kunjung menyerahkan diri. Saat ini, Ferry menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia sejak September 2018.

"Tentu saja berbeda ya (tuntutannya), mereka yang kooperatif dan mereka yang tidak kooperatif, bahkan mereka yang melarikan diri pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan yang memberatkan sehingga tuntutannya bisa jauh lebih maksimal," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Satu Anggota DPRD Sumut

"Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," lanjutnya.

Ia menjelaskan, tim KPK pernah mendatangi keluarga Ferry. Namun, pihak keluarga menyampaikan kepada tim bahwa sudah tak ada komunikasi lagi antara Ferry dan keluarganya belakangan ini.

Febri mengingatkan, tak ada gunanya bagi Ferry untuk terus melarikan diri demi menghindar dari proses hukum.

"Karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan. KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat," kata dia.

"Justru jika terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga. Sehingga kami ingatkan kembali agar yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK," lanjut Febri.

Di sisi lain, KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain tak berupaya menyembunyikan informasi atau keberadaan Ferry. Sebab, sikap tersebut akan menimbulkan risiko pidana.

"Ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," kata Febri.

Dalam kasus ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: KPK Tahan Dua Anggota DPRD Sumut

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Kompas TV Muhamad Faisal merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com