JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual berjalan lamban. Namun dia memastikan RUU PKS tak akan mandek.
Kepada wartawan, Sodik menjelaskan beberapa poin yang membuat pembahasan RUU PKS relatif lama.
Menurut Sodik, ada sejumlah hal yang masih perlu dibahas dengan pihak terkait. Misalnya, soal jenis kekerasan hingga hukuman.
"Masih ada beberapa hal yang perlu disinkronkan, termasuk soal sanksi, rehab, lingkup, bahkan soal jenis kekerasannya," kata Sodik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Respons Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Menurut Sodik, pembahasan RUU yang dimulai sejak 2016 ini lambat lantaran permasalahan menjadi meluas.
"Mungkin di satu sisi sebagai bukti kecintaan, keprihatinan, tapi masalah jadi meluas, bukan jadi mandek, tetapi jadi lambat," terang Sodik.
Selain itu, kendala yang dihadapi adalah perbedaan pendapat serta waktu yang padat sehingga sulit untuk menyusun jadwal pertemuan.
Kendati demikian, Sodik tetap menargetkan peraturan tersebut akan rampung sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 habis.
Sebelumnya, beberapa pihak mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS setelah kasus Baiq Nuril mencuat.
Nuril, mantan pegawai honorer di SMA 7 Mataram, adalah korban pelecehan seksual yang justru menjadi terpidana lantaran dituding menyebarkan dokumen elektronik yang menjadi bukti pelecehan terhadap dirinya.
Baca juga: Alasan Ketua DPR soal Pembahasan RUU PKS yang Tak Kunjung Rampung
Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, hal itu diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.