Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

Kompas.com - 24/11/2017, 17:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mengatur banyak hal. Tak cuma mengatur tentang penanganan hukum acara, atau sanski pidana, RUU PKS lebih banyak memberikan manfaat bagi korban kekerasan seksual.

"Dalam RUU PKS, korban harus jadi subjek hukum. Dia harus dapat manfaat dari apa yang dia laporkan," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Veny Octarini Siregar, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Menurut Veny, RUU PKS mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. RUU PKS termasuk dalam undang-undang khusus atau lex specialis.

Sebagai contoh, sistem peradilannya akan dibuat seperti peradilan anak. Dalam sidang yang tertutup, korban boleh memilih untuk bertemu atau tidak ingin bertemu dengan pelaku.

Baca juga : Badrun Mengaku Pernah Alami Kekerasan Seksual Saat Berusia 13 Tahun

Selain itu, ada ruangan khusus bagi korban selama persidangan. Para penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual sejak penyidikan hingga penuntutan juga diatur hanya orang-orang yang terlatih menghadapi korban kekerasan seksual.

Menurut Veny, RUU PKS juga mengatur tentang peran serta masyarakat. Misalnya, terkait pengaduan dan layanan terpadu oleh masyarakat atau komunitas setempat.

"RT atau RW misal mau berbuat apa saat mendapat laporan. Misalnya mengamankan dulu korban. Jadi RUU mendorong komunitas ikut bergerak," kata Veny.

Baca juga : Membongkar Tingginya Kekerasan Seksual di Bengkulu

Tak hanya itu, menurut Veny, RUU PKS juga mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Sebagai contoh, pelaku dibebankan untuk membayar restitusi bagi korban.

Menurut Veny, restitusi yang dimaksud bukan sebagai pembayaran ganti rugi atas apa yang telah dialami korban. Restitusi yang diatur dalam RUU PKS memaksudkan tanggung jawab pelaku untuk menanggung biaya pemulihan korban.

"RUU PKS mengarah pada hukum restoratif. Korban punya hak dalam proses hukum yang dia lakukan. Pemulihan termasuk pelayanan untuk korban," kata Veny.

Kompas TV Seringkali, orang tua mengalami stres yang dilampiaskan dalam bentuk kekerasan pada anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com