Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib OSO Maju sebagai Calon Anggota DPD Besok DIputuskan, Apa Opsi KPU?

Kompas.com - 26/11/2018, 17:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (27/11/2018).

Hingga saat ini, opsi-opsi terkait langkah yang akan diambil telah dikantongi KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan ambil opsi melaksanakan seluruh putusan lembaga peradilan terkait syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasti semua kita tindak lanjuti, cuma isi tindak lanjutnya itu kan finalnya baru kita ambil besok. Kalau menindaklanjuti putusan hukum pasti KPU akan menindaklanjuti, tapi KPU tidak akan mendiamkan atau tidak menindaklanjuti," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, kecenderungannya, KPU akan memasukan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai anggota DPD. Tetapi, ketika yang bersangkutan terpilih sebagai calon anggota DPD, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik untuk sapat dilantik sebagai anggota DPD.

“Ya tentu saja pada saatnya nanti ada mekanisme kita mengambil keputusan tentang calon anggota DPD terpilih, kemudian calon anggota DPD terpilih kan harus dilantik terlebih dahulu," ujar Wahyu.

"Masa di mana dia ditetapkan sebagi calon anggota DPD terpilih misalnya, sampai dengan pelantikan ini kan ada masa-masa yang kita bisa melaksanakan putusan MK," sambungnya.

Baca juga: MA Dinilai Keliru Besar Terima Gugatan Oesman Sapta

Namun demikian, Wahyu mengatakan, opsi tersebut masih menjadi wacana KPU. Keputusan baru akan diambil KPU besok.

Keputusan yang akan diambil pun, mempertimbangkan hasil audiensi yang sebelumnya telah digelar KPU bersama sejumlah pihak, seperti ahli hukum dan MK.

"Sekali lagi ini opsi-opsi yang tadi dalam rapat pleno itu diwacanakan oleh komisioner, tapi pengambilan keputusannya masih besok menunggu komisioner berkumpul semua," kata Wahyu.

Baca juga: Hingga Senin Siang, KPU Belum Terima Salinan Putusan Gugatan Oesman Sapta

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com