Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dokter untuk Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu Dinilai Tak Perlu

Kompas.com - 24/11/2018, 18:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti mengatakan, pemilih penyandang disabilitas mental tidak memerlukan surat rekomendasi dari dokter untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Sebab, persyaratan itu tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Penyandang disabilitas mental, kata Yeni, punya hak untuk mencoblos tanpa perlu membawa surat rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa si pemilih sehat dan bisa menggunakan hak pilih.

"Baik Undang-Undang pemilu, Undang-Undang tentang disabilitas, maupun konvensi internasional disabilitas, tidak ada yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilu harus menyertakan surat dari dokter," kata Yeni dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Baca juga: KPU Akan Sosialisaskan Pemilu ke Penyandang Disabilitas Mental

Yeni menerangkan, umumnya, penyandang disabilitas mental bersifat kronik dan episodik atau kambuhan. Jika periode kambuhan terjadi pada hari pemungutan suara, penyandang disabilitas mental tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya.

Namun, di luar periode episodik, pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita tetap memiliki kapasitas untuk memilih dalam Pemilu.

Kehilangan kapasitas memilih pada episode kambuh ini juga terjadi pada penyakit non jiwa atau penyakit fisik lainnya.

"Yang ditakutkan jika penyandang disabilitas lagi relapse (kambuh), tidak akan mau juga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sama kayak orang-orang yang terkena penyakit lain, kalau kambuh juga ga akan mau ke TPS. Jadi tidak perlu surat keterangan dari dokter," tutur Yeni.

Senada dengan Yeni, Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia Irmansyah, juga meminta KPU untuk tak memcantumkan surat rekomendasi dokter sebagai syarat penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal ini, sama halnya dengan penderita penyakit lainnya yang juga tidak memerlukan surat rekomendasi dari dokter untuk mencoblos saat Pemilu.

Jika situasi sedang tidak memungkinkan, tidak hanya penyandang disabilitas mental, siapapun tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Tidak memilih bukan karena dia (tidak punya) surat keterangan dokoter, tapi padahal situasi enggak mungkin milih, kan dia lagi di ICU masa dipaksa milih, kan lagi kehilangan kesadaran," ujar Irmansyah.

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos

Penyandang disabilitas mental diberikan hak pilih dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun demikian, penyandang disabilitas mental disyaratkan untuk membawa surat rekomendasi dari dokter untuk dapat mencoblos. Surat itu berisi keterangan bahwa penyandang disabilitas mental dalam keadaan sehat dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Kompas TV Satu truk tronton berisi kotak suara datang di gudang KPU Kabupaten Semarang. Truk memuat 2.900 kotak suara.<br /> <br /> Logistik ini belum semua. Karena kebutuhan kotak suara di Kabupaten semarangsebanyak16.199 kotak suara.<br /> <br /> Kekurangan dikirimkan KPU Provinsi pada Minggu 25 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com