Salin Artikel

Surat Dokter untuk Penyandang Disabilitas Mental di Pemilu Dinilai Tak Perlu

Sebab, persyaratan itu tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Penyandang disabilitas mental, kata Yeni, punya hak untuk mencoblos tanpa perlu membawa surat rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa si pemilih sehat dan bisa menggunakan hak pilih.

"Baik Undang-Undang pemilu, Undang-Undang tentang disabilitas, maupun konvensi internasional disabilitas, tidak ada yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas untuk memilih dalam pemilu harus menyertakan surat dari dokter," kata Yeni dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Yeni menerangkan, umumnya, penyandang disabilitas mental bersifat kronik dan episodik atau kambuhan. Jika periode kambuhan terjadi pada hari pemungutan suara, penyandang disabilitas mental tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya.

Namun, di luar periode episodik, pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita tetap memiliki kapasitas untuk memilih dalam Pemilu.

Kehilangan kapasitas memilih pada episode kambuh ini juga terjadi pada penyakit non jiwa atau penyakit fisik lainnya.

"Yang ditakutkan jika penyandang disabilitas lagi relapse (kambuh), tidak akan mau juga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sama kayak orang-orang yang terkena penyakit lain, kalau kambuh juga ga akan mau ke TPS. Jadi tidak perlu surat keterangan dari dokter," tutur Yeni.

Senada dengan Yeni, Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia Irmansyah, juga meminta KPU untuk tak memcantumkan surat rekomendasi dokter sebagai syarat penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya.

Hal ini, sama halnya dengan penderita penyakit lainnya yang juga tidak memerlukan surat rekomendasi dari dokter untuk mencoblos saat Pemilu.

Jika situasi sedang tidak memungkinkan, tidak hanya penyandang disabilitas mental, siapapun tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Tidak memilih bukan karena dia (tidak punya) surat keterangan dokoter, tapi padahal situasi enggak mungkin milih, kan dia lagi di ICU masa dipaksa milih, kan lagi kehilangan kesadaran," ujar Irmansyah.

Penyandang disabilitas mental diberikan hak pilih dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Namun demikian, penyandang disabilitas mental disyaratkan untuk membawa surat rekomendasi dari dokter untuk dapat mencoblos. Surat itu berisi keterangan bahwa penyandang disabilitas mental dalam keadaan sehat dan dapat menggunakan hak pilihnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/18191861/surat-dokter-untuk-penyandang-disabilitas-mental-di-pemilu-dinilai-tak-perlu

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke