Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pendataan Penyandang Disabilitas Mental sebagai Pemilih Pemilu Bukan Hal Baru

Kompas.com - 23/11/2018, 16:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih bukan merupakan hal baru. Viryan menyebut, penyandang disabilitas mental tetap punya hak pilih dalam Pemilu.

Sejak Pemilu tahun 1955, seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, didaftar sebagai pemilih. Hal ini, juga berlaku terhadap penyandang disabilitas mental.

Mereka yang tidak punya hak pilih dalam Pemilu hanya orang yang memang dicabut hak pilihnya karena alasan tertentu.

"Dalam regulasi kepemiluan sejak Pemilu tahun 1955 sampai Pemilu 2016, seluruh warga negara Indonesia yang 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak pilih, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas mental, tidak ada larangan, yang dilarang adalah yang dicabut hak pilihnya," kata Viryan saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental yang Didata Hanya yang di Rumah atau RSJ

Viryan menjelaskan, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pernah menyebutkan bahwa mereka yang didata sebagai pemilih adalah yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, kecuali mereka dicabut hak pilihnya dan mengalami gangguan jiwa atau ingatan.

Namun kemudian, dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang tersebut. Hasil uji materi itu tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos 

Mengacu pada putusan MK itu, penyandang gangguan jiwa dan ingatan akhirnya tetap didata Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka juga dapat menggunakan hak pilihnya jika pada hari pemungutan suara mereka sedang tidak 'sakit'.

"Prinsip nya adalah, diberikan kesempatan sebagai pemilih, kecuali, sedang mengalami gangguan ingatan atau mengalami gangguan kejiwaan pada saat menggunakan hak pilih," kata Viryan.

"Makanya, penyandang disabilitas mental didata sebagai pemilih itu bukanlah hal baru, bukan pada Pemilu sekarang tapi sejak Pemilu sebelumnya," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com