Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: DPR Tidak Jeli dalam Mengawasai Anggaran

Kompas.com - 24/11/2018, 05:25 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono mengkritik fungsi anggaran DPR. Djadijono menuturkan, sikap kritis DPR dalam membahas RAPBN 2019 bersama mitra kerjanya tidak terlihat.

“DPR tidak jeli di dalam mencermati Kementerian atau Lembaga mana yang boleh ditambah anggarannya pada tahun berikutnya atau bahkan diberi sanksi,” ujar Djadijono di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Menurut Djadijono, ada pula Komisi tertentu di DPR yang membiarkan Pemerintah melanggar sendiri Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258 Tahun 2015 yang mengatur pemberian penghargaan atau sanksi kepada Kementerian/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258 Tahun 2015 isinya antara lain menyangkut masalah Kementerian/Lembaga mana yang akan diberikan tambahan anggaran pada tahun berikutnya.

Baca juga: Menurut Formappi, Target Legislasi DPR Meleset karena Aturan yang Longgar

“Kementerian/Lembaga mana yang boleh ditambah anggaran tahun berikutnya atau yang mendapat sanksi. Setidaknya sanksinya tidak dinaikan, kalau diturunkan sepertinya tidak pernah terjadi,” tutur Djadijono.

“Sebab salah satu item penggunaan anggaran untuk belanja pegawai, kalau diturunkan anggarannya pegawainya bisa ngamuk-ngamuk,” sambung Djadijono.

Djadijono mengatakan, salah satu persyaratan Kementerian/Lembaga dapat diberikan tambahan anggaran tahun anggaran berikutnya bila diberikan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini tersebut meliputi, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kemudian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), serta opini tidak boleh naik kelas sama sekali atau bahkan malah harus dikeluarkan.

Baca juga: Formappi Pertanyakan Alasan DPR Perpanjang Pembahasan 15 RUU

Djadijono mengatakan, persetujuan pemberian kenaikan anggaran pada APBN 2019 dari APBN 2018 itu justru diberikan kepada tiga embaga yaitu Badan Keamanan Laut (memperoleh opini TMP).

Lalu Lembaga Penyairan Publik RRI yang memperoleh opini WDP, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir mendapatkan opini WDP.

Selain itu, tutur Djadijono, ada Komisi tertentu di DPR yang mengadakan rapat pembahasan pagu anggaran dengan Kementerian atau Lembaga mitra kerjanya yang dilakukan secara tertutup. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Tatib DPR yang menentukan bahwa setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok

“Di Komisi VIII itu ada rapat-rapat membahas anggaran yang tertutup meskipun tidak seluruh pasangan kerja atau kementerian/lembaga tertentu rapat membahas pagu anggaran pada APBN 2019 dilaksanakan tertutup,” ujar Djadijono.

Menurut Djadijono, sikap tertutup tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Mestinya, kata dia, pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Ketertutupan ini menyalahi apa yang menjadi slogan DPR yang berulangkali dicanangkan sebagai DPR modern bahkan terakhir ada “DPR Now” itu merupakan implementasi DPR modern,” kata Djadijono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com