Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Bupati Mojokerto

Kompas.com - 23/11/2018, 19:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Lima tersangka itu adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya.

Kemudian Direktur CV Central Manunggal sekaligus mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, penyedia jasa di PT Tower Bersama Group Nabiel Titawano, dan Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi.

Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Bupati Mojokerto

Ahmad, Nabiel dan Achmad merupakan tersangka baru dalam.pengembangan kasus tersebut.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka selama 40 hari perpanjangan dimulai tanggal 27 November 2018 sampai 5 Januari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (23/11/2018).

Dalam kasus ini, Ockyanto dan Onggo Wijaya dibantu tiga tersangka baru diduga memberi hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) 22 menara telekomunikasi.

Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Panggil Tiga Tersangka Baru

Menurut KPK, setelah penyegelan terhadap sejumlah menara telekomunikasi dilakukan oleh pihak Pemkab Mojokerto melalui Satpol PP, KPK menemukan dugaan Mustofa meminta fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp 200 juta untuk setiap menara.

"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Adapun rinciannya, pemberian dari PT Tower Bersama Group telah diberikan sekitar Rp 2,75 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp 550 juta.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, terkait kasus suap perizinan Meikarta. Eka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro. Seusai diperiksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku tidak tahu soal proyek Meikarta. Dia juga mengatakan dirinya tak pernah mendapat arahan dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin terkait proyek Meikarta. Dia juga mengatakan dirinya belum pernah bertemu dengan pihak Lippo group terkait proyek Meikarta.<br /> <br /> Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eka diperiksa terkait pelangaran hukum perizinan proyek Meikarta. Saat ini sudah 72 orang saksi yang diperiksa dari pihak Lippo grup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com