JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mereka yang dipanggil adalah Direktur CV Central Manunggal sekaligus mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, penyedia jasa di PT Tower Bersama Group Nabiel Titawano, dan Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Bupati Mojokerto
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka baru itu diduga bersama Ockyanto dan Onggo Wijaya ikut berperan memberi hadiah atau janji kepada Mustofa terkait dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) 22 menara telekomunikasi.
Baca juga: Uang Suap untuk Bupati Mojokerto Pernah Diberikan di Kuburan
Menurut KPK, setelah penyegelan terhadap sejumlah menara telekomunikasi dilakukan oleh pihak Pemkab Mojokerto melalui Satpol PP, KPK menemukan dugaan Mustofa meminta fee sebagai biaya perizinan sebesar Rp 200 juta untuk setiap menara.
"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Ada pun rinciannya, pemberian dari PT Tower Bersama Group telah diberikan sekitar Rp 2,75 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp 550 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.