JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap nilai kasus korupsi dana desa sangat kecil bila dibandingkan jumlah desa penerima.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan terdapat 181 kasus korupsi dana desa sepanjang 2015-2019 dengan total kerugian Rp 40,6 miliar.
"Kalau jumlah itu, 181, itu sangat kecil, bagus itu. Tahu Anda berapa desa yang dikasih dana? 75.000. Artinya yang menyeleweng atau korup itu hanya 2 per mil. Jadi kalau itu 2 per mil ya memang itu tidak bisa dihindari," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Jokowi: Dana Desa Besar, Jangan Kembali ke Kota atau ke Jakarta...
Namun, kata Kalla, pemerintah tetap menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat di daerah untuk memeriksa temuan tersebut.
Kalla menambahkan, inspektorat di kabupaten dan provinsi yang nantinya bisa menelusuri temuan tersebut.
"Ya kewajiban mereka itu, kan itu dana dari pusat ke kabupaten, kabupaten diberikan ke desa dengan pengawasan camat. Berarti yang bisa memeriksa itu inspektorat di kabupaten dan inspektorat di provinsi," lanjut Kalla.
Sejak bergulir tahun 2015 hingga saat ini, dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah berjumlah Rp 186 triliun.
Dana ini sudah disalurkan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia. Dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi.
Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Baca juga: ICW: Ada 181 Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 40,6 Miliar
"Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
Tercatat, ada 17 kasus pada tahun 2015. Pada tahun kedua, jumlahnya meningkat menjadi 41 kasus. Sementara, pada 2017, korupsi dana desa melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus.
"Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi," kata Egi.