Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktif Lagi di Partai Demokrat, Andi Mallarangeng Kampanye Bareng SBY

Kompas.com - 23/11/2018, 15:59 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah bebas dari hukuman penjara, mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Mallarangeng kini aktif kembali di Partai Demokrat.

Menjelang pemilu, ia ikut terjun langsung bersama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk berkampanye di sejumlah daerah.

Saat Kompas.com menghubunginya lewat sambungan telpon, Jumat (23/11/2018) sore, Andi tengah berada di Purwokerto untuk mengampanyekan Partai Demokrat.

"Tadi naik kereta api bareng Pak SBY dan Bu Ani dari Gambir," kata Andi.

Andi mengatakan, tak lama setelah ia bebas murni Juli 2017 lalu, ia langsung mendapat telepon dari SBY. SBY meminta agar ia bisa kembali membantu partai berlambang mercy.

Ia hanya meminta waktu seminggu untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Setelah itu, Andi langsung aktif kembali di Partai Demokrat.

"Saya ini teman pak SBY, teman diskusi, membantu dengan apa yang saya punya dalam bidang ilmu politik," kata Andi.

Korupsi Hambalang

Andi memang menjadi salah satu kader Demokrat yang diandalkan SBY sejak Presiden ke-enam RI itu menjabat. Pada periode pertama 2004-2009, Andi dipercaya sebagai Juru Bicara Kepresidenan.

Lalu pada periode kedua SBY, Andi dipercaya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Namun, pada jabatan itu Andi tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Baca juga: Andi Mallarangeng Resmi Bebas

Pada 2012, ia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada 2014, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar dan 550 ribu Dolar AS dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Andi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Ia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Sukamiskin hingga akhirnya bebas murni pada Juli 2017.

Bantu pemenangan pemilu

Selama proses hukum itu, Andi tak dipecat dan tetap menyandang status sebagai kader Demokrat. Meski kini tak berada di struktur DPP Partai Demokrat, Andi tetap berupaya untuk membantu partainya meraih hasil optimal di pemilu 2019.

"Saya tetap kader Demokrat dan sekarang ini kebetulan bidang saya ilmu politik, voting behavior. Sekarang masuk tahun politik, tentu saja apa yang bisa saya bantu," kata dia.

Andi mengaku banyak memberi masukan kepada SBY terkait strategi untuk meraup sebanyak-banyaknya suara rakyat di pemilu. Namun, Doctor of Philisophy di bidang ilmu politik dari Northern Illinois University (NIU) enggan membocorkan strategi yang ia maksud.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com