Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pencalonan DPD, MK Tegaskan Putusannya Berlaku Sejak Dibacakan

Kompas.com - 22/11/2018, 21:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna memberi penegasan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memuat larangan anggota partai politik menjadi calon anggota DPD.

Penegasan itu disampaikan Palguna ke KPU dalam audiensi yang digelar pada Kamis (22/11/2018).

Menurut Palguna, putusan MK berlaku sejak pertama kali dibacakan. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dibacakan pada 23 Juli 2018.

Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.

"Saya dalam audiensi ini, kami mendapatkan mandat dari 9 hakim konstitusi bahwa, ini penting ditegaskan, ini bukan pertemuan konsultasi, tapi ini adalah kunjungan audiensi, Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan," kata Palguna usai audiensi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU Kirim Permohonan Audiensi ke MA soal Syarat Pencalonan DPD

"MK hanya berbicara lewat putusannya, dan putusan itu sudah diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Jadi sejak selesai diucapkan pada 23 Juli 2018 itulah, dia memiliki kekuatan mengikat," lanjut dia.

Menurut Palguna, MK tidak berwenang dalam memberikan tafsir apapun terhadap KPU.

Keputusan KPU soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kata Palguna, berada di tangan KPU.

MK hanya menandaskan, bahwa putusannya berlaku mengikat terhadap semua pihak.

Palguna juga enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 yang memuat larangan anggota partai politik sebagai caleg DPD.

Baca juga: Soal Syarat Anggota DPD, Ini Sikap MK yang Disampaikan ke KPU

Menurut dia, bukan kewenangan pihaknya untuk mengomentari putusan hukum lembaga peradilan hukum lain.

"Bukan saya enggak mau berkomentar soal MA, kami tidak boleh mengomentari lembaga lain. Saya berkomentar tentang MK saja, MK itu bekerja berdasarkan hukum acara," ujar Palguna.

Dalam audiensi antara MK dan KPU, hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

Audiensi berlangsung secara tertutup dan berlangsung sekitar satu jam, pukul 16.00-17.00 WIB.

KPU meminta audiensi dengan MK, lantaran mengalami dilema dalam mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com