Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Upaya untuk Hadirkan Kebijakan dan Regulasi Mengatasi Sampah

Kompas.com - 22/11/2018, 19:30 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penemuan sampah 5,9 kilogram di perut paus sperma yang mati di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara, membuat kita sadar bahwa keberadaan sampah plastik membahayakan lingkungan.

Seperti informasi yang diterima Kompas.com dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam sepuluh tahun terakhir data menunjukkan jumlah sampah plastik terus meningkat.

Permasalahan pengelolaan sampah ini membuat pemerintah mengeluarkan regulasi, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, menurut Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung, regulasi tersebut belumlah cukup.

Dwi mengatakan, Walhi tetap mengampanyekan ke masyarakat untuk mengelola sampah melalui 3R (reduce, reuse, dan recycle). Namun, menurut dia, masyarakat dapat mengubah gaya hidup untuk mengurangi adanya sampah ini dengan ber-zerowaste (nol sampah).

"Dulu ketika kami mulai penggunaan botol minum sendiri dianggap angin lalu, tetapi sekarang sudah umum sekali orang membawa botol minum sendiri," kata Dwi Sawung saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (22/11/2018).

"Membawa kantong belanja sendiri juga menjadi (hal) umum, juga penggunaan sedotan pakai ulang," ujar dia.

Masyarakat mempunyai peran penting untuk menjaga lingkungan. Gaya hidup minim sampah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi pemakaian barang yang berpotensi menjadi sampah di rumah masing-masing.

Terlepas dari itu, pemerintah melalui KLHK juga melakukan sosialisasi, diseminasi, penyuluhan dan pelatihan kepada kelompok-kelompok masyarakat mengenai pengelolaan sampah.

Baca juga: Komunitas Zero Waste Nusantara, Berbagi Gaya Hidup Minim Sampah

Target kebijakan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menyampaikan tentang target kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.

"Target sampah yang terkurangi adalah sebesar 20 persen pada 2019 dan target sampah yang tertangani sebesar 75 persen pada 2019," kata Djati kepada Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Sementara dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, pada 2025 pemerintah menargetkan sampah akan terkurangi sebesar 30 persen dan tertangani sebesar 70 persen.

Djati menyebutkan, untuk mewujudkan pemenuhan target tersebut memerlukan indikator yang terukur dan dapat tercapai.

Adapun indikator tersebut terbagi menjadi dua, yaitu indikator pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Indikator pengurangan sampah terdiri dari beberapa hal, seperti penurunan jumlah timbulan sampah per kapita, penurunan jumlah sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir, serta peningkatan jumlah sampah terpilah, terdaurulang, dan termanfaatkan kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com