Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Upaya untuk Hadirkan Kebijakan dan Regulasi Mengatasi Sampah

Kompas.com - 22/11/2018, 19:30 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penemuan sampah 5,9 kilogram di perut paus sperma yang mati di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara, membuat kita sadar bahwa keberadaan sampah plastik membahayakan lingkungan.

Seperti informasi yang diterima Kompas.com dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam sepuluh tahun terakhir data menunjukkan jumlah sampah plastik terus meningkat.

Permasalahan pengelolaan sampah ini membuat pemerintah mengeluarkan regulasi, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, menurut Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung, regulasi tersebut belumlah cukup.

Dwi mengatakan, Walhi tetap mengampanyekan ke masyarakat untuk mengelola sampah melalui 3R (reduce, reuse, dan recycle). Namun, menurut dia, masyarakat dapat mengubah gaya hidup untuk mengurangi adanya sampah ini dengan ber-zerowaste (nol sampah).

"Dulu ketika kami mulai penggunaan botol minum sendiri dianggap angin lalu, tetapi sekarang sudah umum sekali orang membawa botol minum sendiri," kata Dwi Sawung saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (22/11/2018).

"Membawa kantong belanja sendiri juga menjadi (hal) umum, juga penggunaan sedotan pakai ulang," ujar dia.

Masyarakat mempunyai peran penting untuk menjaga lingkungan. Gaya hidup minim sampah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi pemakaian barang yang berpotensi menjadi sampah di rumah masing-masing.

Terlepas dari itu, pemerintah melalui KLHK juga melakukan sosialisasi, diseminasi, penyuluhan dan pelatihan kepada kelompok-kelompok masyarakat mengenai pengelolaan sampah.

Baca juga: Komunitas Zero Waste Nusantara, Berbagi Gaya Hidup Minim Sampah

Target kebijakan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menyampaikan tentang target kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.

"Target sampah yang terkurangi adalah sebesar 20 persen pada 2019 dan target sampah yang tertangani sebesar 75 persen pada 2019," kata Djati kepada Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Sementara dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, pada 2025 pemerintah menargetkan sampah akan terkurangi sebesar 30 persen dan tertangani sebesar 70 persen.

Djati menyebutkan, untuk mewujudkan pemenuhan target tersebut memerlukan indikator yang terukur dan dapat tercapai.

Adapun indikator tersebut terbagi menjadi dua, yaitu indikator pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Indikator pengurangan sampah terdiri dari beberapa hal, seperti penurunan jumlah timbulan sampah per kapita, penurunan jumlah sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir, serta peningkatan jumlah sampah terpilah, terdaurulang, dan termanfaatkan kembali.

Sementara, untuk indikator penanganan sampah di antaranya peningkatan jumlah sampah terolah menjadi bahan baku, peningkatan jumlah sampah termanfaatkan menjadi sumber energi, dan penunuran jumlah sampah terproses akhir di tempat pemrosesan akhir.

Baca juga: Sampah dan Plastik Jadi Ancaman, seperti Apa Kebijakan Pemerintah?

Program kebijakan

Djati mengungkapkan, program yang pertama dilakukan adalah pemetaan permasalahan sampah plastik.

Beberapa jenis sampah plastik yang paling sulit dikelola seperti barang sekali pakai, microbeads, pembersih telinga, kemasan sekali pakai, kantong plastik, polystyrene (styrofoam), flexible plastic (sachet dan pouch), serta alat makan dan minum (sedotan, cup, piring, sendok, garpu).

Disebutkan, dari semua sampah plastik di atas, komposisi timbulan sampah plastik paling besar adalah kantong plastik.

Langkah berikutnya adalah prioritas penanganan menurut jenis sampah berdasarkan jumlah timbunan yang telah ada dan kesulitan penanganan. Misalnya kantong plastik, microbeads, alat makan, styrofoam, dan sachet secara bertahap dibatasi timbulannya.

"Dimulai dari kresek (kantong plastik). Himbauan kepada masyarakat untuk hindari penggunaannya dan gunakan alternatif yang bisa dipakai berkali-kali," ujar Djati.

Baca juga: Sampah Plastik Dunia dalam Angka...

Djati menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan peraturan.

NSPK dan peraturan tersebut adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik, serta penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Gerakan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.

Penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen bertujuan untuk mengubah perilaku produksi plastik oleh produsen dan perilaku konsumsi plastik oleh konsumen.

Perubahan perilaku ini dilakukan secara bertahap dengan tiga sektor sasaran, yaitu manufaktur, peritel, dan industri jasa makanan dan minuman, hotel, restoran, serta kafe.

Kemudian, penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan sekali pakai oleh masyarakat.

Sementara penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Gerakan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah bertujuan untuk membangun gerakan masyarakat guna meningkatkan dan mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com