Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/11/2018, 19:30 WIB
Penulis Mela Arnani
|
Editor Bayu Galih

KOMPAS.com - Penemuan sampah 5,9 kilogram di perut paus sperma yang mati di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara, membuat kita sadar bahwa keberadaan sampah plastik membahayakan lingkungan.

Seperti informasi yang diterima Kompas.com dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam sepuluh tahun terakhir data menunjukkan jumlah sampah plastik terus meningkat.

Permasalahan pengelolaan sampah ini membuat pemerintah mengeluarkan regulasi, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, menurut Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung, regulasi tersebut belumlah cukup.

Dwi mengatakan, Walhi tetap mengampanyekan ke masyarakat untuk mengelola sampah melalui 3R (reduce, reuse, dan recycle). Namun, menurut dia, masyarakat dapat mengubah gaya hidup untuk mengurangi adanya sampah ini dengan ber-zerowaste (nol sampah).

"Dulu ketika kami mulai penggunaan botol minum sendiri dianggap angin lalu, tetapi sekarang sudah umum sekali orang membawa botol minum sendiri," kata Dwi Sawung saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (22/11/2018).

"Membawa kantong belanja sendiri juga menjadi (hal) umum, juga penggunaan sedotan pakai ulang," ujar dia.

Masyarakat mempunyai peran penting untuk menjaga lingkungan. Gaya hidup minim sampah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi pemakaian barang yang berpotensi menjadi sampah di rumah masing-masing.

Terlepas dari itu, pemerintah melalui KLHK juga melakukan sosialisasi, diseminasi, penyuluhan dan pelatihan kepada kelompok-kelompok masyarakat mengenai pengelolaan sampah.

Baca juga: Komunitas Zero Waste Nusantara, Berbagi Gaya Hidup Minim Sampah

Target kebijakan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menyampaikan tentang target kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.

"Target sampah yang terkurangi adalah sebesar 20 persen pada 2019 dan target sampah yang tertangani sebesar 75 persen pada 2019," kata Djati kepada Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Sementara dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, pada 2025 pemerintah menargetkan sampah akan terkurangi sebesar 30 persen dan tertangani sebesar 70 persen.

Djati menyebutkan, untuk mewujudkan pemenuhan target tersebut memerlukan indikator yang terukur dan dapat tercapai.

Adapun indikator tersebut terbagi menjadi dua, yaitu indikator pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Indikator pengurangan sampah terdiri dari beberapa hal, seperti penurunan jumlah timbulan sampah per kapita, penurunan jumlah sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir, serta peningkatan jumlah sampah terpilah, terdaurulang, dan termanfaatkan kembali.

Sementara, untuk indikator penanganan sampah di antaranya peningkatan jumlah sampah terolah menjadi bahan baku, peningkatan jumlah sampah termanfaatkan menjadi sumber energi, dan penunuran jumlah sampah terproses akhir di tempat pemrosesan akhir.

Baca juga: Sampah dan Plastik Jadi Ancaman, seperti Apa Kebijakan Pemerintah?

Program kebijakan

Djati mengungkapkan, program yang pertama dilakukan adalah pemetaan permasalahan sampah plastik.

Beberapa jenis sampah plastik yang paling sulit dikelola seperti barang sekali pakai, microbeads, pembersih telinga, kemasan sekali pakai, kantong plastik, polystyrene (styrofoam), flexible plastic (sachet dan pouch), serta alat makan dan minum (sedotan, cup, piring, sendok, garpu).

Disebutkan, dari semua sampah plastik di atas, komposisi timbulan sampah plastik paling besar adalah kantong plastik.

Langkah berikutnya adalah prioritas penanganan menurut jenis sampah berdasarkan jumlah timbunan yang telah ada dan kesulitan penanganan. Misalnya kantong plastik, microbeads, alat makan, styrofoam, dan sachet secara bertahap dibatasi timbulannya.

"Dimulai dari kresek (kantong plastik). Himbauan kepada masyarakat untuk hindari penggunaannya dan gunakan alternatif yang bisa dipakai berkali-kali," ujar Djati.

Baca juga: Sampah Plastik Dunia dalam Angka...

Djati menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan peraturan.

NSPK dan peraturan tersebut adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik, serta penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Gerakan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.

Penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen bertujuan untuk mengubah perilaku produksi plastik oleh produsen dan perilaku konsumsi plastik oleh konsumen.

Perubahan perilaku ini dilakukan secara bertahap dengan tiga sektor sasaran, yaitu manufaktur, peritel, dan industri jasa makanan dan minuman, hotel, restoran, serta kafe.

Kemudian, penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan sekali pakai oleh masyarakat.

Sementara penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Gerakan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah bertujuan untuk membangun gerakan masyarakat guna meningkatkan dan mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Nasional
DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Nasional
Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar

Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar

Nasional
Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Nasional
Jokowi Minta Pemotor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Jokowi Minta Pemotor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Nasional
Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Nasional
Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Nasional
KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

Nasional
Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Nasional
Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

Nasional
KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

Nasional
Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Nasional
Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke