Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSSN: Jaminan Pengamanan Siber Jelang Pemilu Tak Bisa 100 Persen

Kompas.com - 22/11/2018, 16:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengantisipasi serangan siber terhadap sistem teknologi dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Antisipasi tersebut dilakukan untuk mengamankan sistem teknologi informasi kedua lembaga tersebut jelang Pemilu 2019.

Realisasinya, BSSN memasang server pada infrastruktur IT KPU dan Bawaslu. Dilakukan pula monitoring situs online selama 24 jam.

Meski demikian, menurut Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan BSSN Asep Chaerudin, upaya pengamanan tak bisa 100 persen menjamin keamanan sistem teknologi dan informasi kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu.

"Kita berusaha untuk mengamankan. Tidak ada yang bisa menjamin 100 persen bahwa di dunia ini, dengan teknologi apapun, bisa menjamin keamanannya itu," kata Asep usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel E Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).

Asep menambahkan, pihaknya tak bisa memprediksi secara langsung ancaman yang mungkin terjadi. BSSN, hanya bisa melakukan ancaman secara global.

Namun, melihat perkembangan teknologi dan informasi saat ini, kerap kali dimanfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk menjalankan kejahatan terkait Pemilu.

Taktik yang digunakan penyerang, di antaranya hacking, social enginering, hingga malware.

Baca juga: Antisipasi Serangan Siber Jelang Pemilu, BSSN Gandeng Facebook dan Twitter

Tujuan penyerangan adalah untuk mengganggu, menonaktifkan, mengambil alih, mengendalikan, hingga mencuri integritas data pemilih.

Untuk itu, BSSN berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan upaya, strategi, dan langkah mewujudkan siber yang aman. BSSN juga melakukan sistem sweeping pengawasan.

"Tentunya kita berusaha semaksimum mungkin, sekuat-kuatnya untuk mensinergikan seluruh sektor pemerintah, di mana stake holdernya berkaitan dengan siber ini. Kita sudah berusaha mengomunikasikan dengan seluruh komunitas, baik di lingkungan pemerintahan maupun akademisi ataupun di private sector," tutur Asep.

Kompas TV Setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada 25 oktober 2018 lalu, musisi senior Ahmad Dani beserta kuasa hukumnya mengajukan gelar perkara khusus dengan janji akan menghadirkan saksi ahli dari pihaknya, dua minggu sejak 25 oktober 2018.<br /> <br /> Saat ini, penyidik Subdit Lima Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, belum juga melakukan pemeriksaan lantaran tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani belum bisa menghadirkan saksi ahli yang akan diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com