Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Presiden Jokowi Angkat Andika Perkasa sebagai KSAD

Kompas.com - 22/11/2018, 11:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menilai, Jenderal TNI Andika Perkasa layak diangkat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Mulyono.

Menurut Presiden Jokowi, Andika merupakan sosok yang komplet lantaran pengalamannya memimpin sejumlah satuan di TNI.

"Pak Andika pernah di Kopassus, pernah di Kodiklat, pernah jadi Pangdam, pernah jadi Komandan Paspampres, sebelumnya juga pernah di Penerangan TNI. Saya kira tour of duty-nya komplet, semuanya komplet," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Andika Perkasa sebagai KSAD

Presiden menyatakan tidak menjadikan angkatan sebagai faktor utama dalam memilih pimpinan tertinggi di matra TNI AD tersebut.

Andika merupakan angkatan Akademi Militer 1987. Ia melewati beberapa perwira tinggi seniornya.

"Ini bukan masalah dari muda atau tua, ya. Sekali lagi, semua ada hitung-hitungannya. Terutamanya, yaitu pengalaman, rekam jejak, khususnya pendidikan-pendidikan yang telah dijalani. Semuanya itu kami lihat," lanjut Jokowi.

Baca juga: Andika Perkasa, Mantan Komandan Paspampres Jokowi yang Kini Jadi KSAD

Kepada Andika, Presiden Jokowi tidak memberikan tugas khusus. Menurut Presiden, Andika sudah tahu apa yang mejadi tugas pokok fungsi dirinya sebagai KSAD.

"Enggak usah tugas khusus, tugas khususlah. Pak KSAD yang baru sudah tahu apa yang harus dikerjakan untuk negara, untuk bangsa, 100 persen tahu," ujar Presiden.

Presiden Jokowi, Jumat pagi, melantik Andika sebagai KSAD menggantikan Mulyono. Sebelumnya, Andika menjabat sebagai Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).

Pengangkatan Andika tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 97 TNI Tahun 218 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Presiden nomor 98 TNI Tahun 2018 tentang Kenaikan Pangkat dalam Perwira Tinggi TNI, Presiden Jokowi juga menaikkan pangkat Andika dari bintang tiga atau letnan jenderal menjadi bintang empat atau jenderal TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com