Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkarya: Tommy Soeharto Tidak Ada Sangkut Paut dengan Yayasan Supersemar

Kompas.com - 21/11/2018, 11:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Tinggi Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang mengatakan, penyitaan Gedung Granadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra.

"Ketua Umum Partai Berkarya Bapak Hutomo Mandala Putra SH (Tommy Soeharto) tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar," ujar Andi melalui pesan singkat, Rabu (21/11/2018).

Posisi Tommy Soeharto, lanjut Andi, adalah sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Granadi.

Humpuss Group berstatus penyewa di Gedung Granadi, sama seperti penyewa lainnya.

Baca juga: PN Jaksel Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar

Andi menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar berstatus penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi.

Gedung itu dimiliki dan dikelola oleh badan hukum PT (Perseroan Terbatas), bukan yayasan.

Andi juga membantah Gedung Granadi adalah kantor resmi partainya.

"Gedung Granadi Kuningan juga bukanlah kantor DPP Partai Berkarya. Kantor kami itu adanya di Jalan Antasari, Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Andi.

Baca juga: Partai Berkarya Tak Ingin Dikaitkan dengan Penyitaan Aset Yayasan Supersemar

Terakhir, Andi juga menegaskan bahwa Partai Berkarya tidak mempunyai sangkut paut dengan Yayasan Supersemar.

Partai Berkarya memang didirikan oleh sejumlah tokoh, salah satunya putra almarhum Soeharto, yakni Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum. Namun, Partai Berkarya bukanlah milik keluarga Pak Harto.

"Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencinta Pak Harto karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan (stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan)," ujar Andi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan. Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com