JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save Nuril berharap Presiden Joko Widodo segera memutuskan memberi amnesti atau pengampunan bagi Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Jokowi diharapkan bisa segera mengambil keputusan sebelum eksekusi vonis enam bulan penjara bagi Nuril dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/11/2018) lusa.
"Kita minta mempertimbangkan amnesti sebelum itu (eksekusi)," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Koalisi sudah mengantarkan surat permohonan Amnesti untuk Nuril ke Istana, siang ini. Selain memberi surat, koalisi save Nuril juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.
Hingga berita ini diturunkan, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 100.000 warganet. Presiden Jokowi tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Akhirnya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim.
Anggara sudah mendengar pernyataan Jokowi di Lamongan yang mendukung agar Nuril melakukan peninjauan kembali atau PK. Namun, Anggara menilai hal itu bukan solusi yang terbaik.
"Itu (PK) upaya yang dilakukan penasihat hukum. Persoalannya dengan PK, eksekusi harus dilakukan. Artinya bu nuril harus di eksekusi ke lapas menjalani hukuman," kata dia.
Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Kasasi diterima, MA memvonis Baiq Nuril hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Di Lamongan, Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujar Jokowi.