Salin Artikel

Penyebar Hoaks Foto Syur Minta Maaf, Grace Natalie Cabut Aduan

Kuasa Hukum PSI Muannas Al-Aidid menuturkan, penghentian kasus karena permintaan maaf hanya untuk laporan berbasis delik aduan.

"Proses hukum terhadap orang yang minta maaf itu ketentuannya jelas, proses hukum tidak serta merta mencabut. Kecuali kalau memang itu delik aduan," jelas Muannas di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Terkait kasus tersebut, PSI melaporkan ketujuh terlapor dengan dugaan ujaran kebencian atas SARA dan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi kepada pelaku.

Muannas menjelaskan, dari pasal-pasal tersebut, hanya pasal 27 UU ITE yang berbasis delik aduan. Untuk itu, pelaporan terhadap Topan dipastikan akan dicabut oleh mereka.

"Kalau untuk delik aduan sudah pasti dicabut karena sis Grace sebagai korban langsung dalam proses itu bisa memaafkan, bisa selesai," terang dia.

Sementara untuk pasal lainnya yang merupakan delik biasa, Muannas mengatakan, proses hukum untuk Topan akan terus berjalan.

Muannas menegaskan, proses hukum bertujuan memberi efek jera kepada pelaku, bukan sebagai bentuk balas dendam.

"Kalau delik biasa itu kalaupun korbannya (tidak) melaporkan tetap bisa diproses. Itu konsekuensi hukumnya," jelas dia.

"Saya kira bahwa kita melaporkan itu bukan dalam rangka balas dendam, tetapi memang memberikan edukasi bahwa kita memiliki komitmen yang kuat untuk melawan hoaks dan hate speech," lanjutnya.

Nantinya, ia mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik agar permintaan maaf tersebut dapat meringankan proses hukum yang berjalan.

"Surat pernyataan maaf ini nantinya akan kita bantu untuk komunikasikan dengan pihak penyidik agar bisa dicabut, walaupun sebenarnya bukan kewenangan kita," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/19/18372341/penyebar-hoaks-foto-syur-minta-maaf-grace-natalie-cabut-aduan

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke