Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Kompas.com - 19/11/2018, 14:10 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kejaksaan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril Maknun.

Eksekusi tersebut rencananya dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu, 21 November 2018.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya.

Oleh MA, Nuril dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.

Baca juga: KSP Janji Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Nuril ke Jokowi

Selain itu, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

"Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung, dalam hal ini kita mengupayakan supaya pelaksanaan eksekusi bisa ditunda, apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru petikan putusan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Azriana mengatakan, pelaksanaan putusan seharusnya dilakukan jika salinan putusan sudah diberikan.

"Hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan," lanjut dia.

Sebelumnya, Nuril diminta untuk menghadap Ida Ayu Putu Camundi Dewi selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada 21 November 2018.

Baca juga: Respons Kasus Baiq Nuril, DPR Akan Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Hal itu berdasarkan surat panggilan terpidana tanggal 16 November 2018 dari Kejaksaan Negeri Mataram yang ditandatangani Kasipidum MA Agus S Faisal.

Atas pemanggilan tersebut, Nuril, dalam surat permohonan penundaan eksekusi, menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi.

Alasannya, pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung.

"Kami sebagai kuasa hukum, juga Ibu Nuril, merasa keberatan atas surat panggilan kejaksaan yang meminta Ibu Nuril hadir dan bertemu dengan jaksa penuntut umum sebelum eksekusi dilakukan. Kami ingin tegaskan bahwa eksekusi tak bisa dilakukan sebelum salinan putusan MA kami terima," kata kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi.

Joko mengatakan, apa yang mereka sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yang pada intinya menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram (Kajari Mataram) I Ketut Sumadana tetap berpegang bahwa eksekusi tak bisa ditunda.

Apalagi, saat ini tim kuasa hukum Nuril, menurutnya, belum melayangkan penundaan eksekusi.

Namun, pihaknya menghormati upaya yang dilakukan tim kuasa hukum Nuril.

"Kami juga menghormati keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam rangka menegakkan keadilan, menegakkan hukum. Mau tidak mau proses eksekusi harus kami lakukan, mengenai nanti ada penundaan atau tidak kami lihat dulu perkembangannya, permohonannya seperti apa, kepentingan hukumnya seperti apa," kata Sumadana.

Dari pengalaman di lapangan selama ini, kata dia, penundaan eksekusi tidak ada sama sekali, bahkan peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi upaya eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com