Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 18/11/2018, 13:44 WIB
Jessi Carina,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi perempuan mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Desakan ini khususnya ditujukan pada Panitia Kerja Komisi VIII DPR.

"Kami meminta DPR RI, khususnya Panja Komisi VII memberi perhatian maksimal terhadap RUU ini dan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU bersama pemerintah. Diharapkan bisa disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitasi substansi," ujar Koordinator dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Butara Munti, dalam konferensi pers di Kantor Kongres Wanita Indonesua (Kowani), Jalan Imam Bonjol, Minggu (18/11/2018).

Ratna mengatakan, RUU PKS ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR sejak Februari 2017. Namun, sampai saat ini tidak ada perkembangan yang berarti.

Baca juga: Ini Sejumlah Terobosan dalam RUU PKS untuk Hapus Kekerasan Seksual

Padahal, sebentar lagi, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir. Setelah Pemilihan Legislatif 2019, akan ada anggota DPR baru yang menduduki parlemen.

Sementara, sistem pembahasan Prolegnas di DPR tidak mengenal keberlanjutan dari periode sebelumnya.

"Bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini tidak maju juga dalam pembahasan tahun ini, maka bisa dipastikan RUU ini gagal disahkan dan artinya memulai kembali dari nol di DPR yang baru," ujar Ratna.

"Artinya, upaya yang dilakukan selama ini sejak 2015 diusulkan oleh masyarakat sipil hingga berhasil masuk Prolegnas, jadi sia-sia," tambah dia.

Desakan ini datang dari berbagai organisasi seperti JKP3, Cedaw Working Group Invitation (CWGI), Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Indonesia Feminist Lawyer Club (IFLC), dan PP Fatayat NU.

Baca juga: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?

Ratna pun menyinggung berbagai kasus kekerasan seksual yang terungkap akhir-akhir ini. Salah satunya adalah kasus Baiq Nuril yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Padahal, ibu tiga anak itu telah divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Baiq Nuril Maknun adalah mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB.

Dengan adanya kasus itu dan kasus lain, Ratna mengatakan, RUU ini sudah mendesak untuk disahkan menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com