Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempuh Jalur Hukum, PPP Kubu Romy Akan Laporkan PPP Versi Muktamar Jakarta

Kompas.com - 16/11/2018, 21:46 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan PPP versi Muktamar Jakarta. Menurut Sekretaris Jenderal PPP kubu Romy, Arsul Sani, PPP versi Ketua Umum Humphrey R. Djemat tersebut telah membohongi publik karena mengaku sebagai Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP.

"Karena mereka sudah berkali-kali bikin ulah dengan memalsu kop surat, stempel, membohongi publik dengan menyatakan sebagai DPP PPP, maka kesabaran kita sudah habis, kita akan ambil tindakan hukum secara pidana," jelas dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

Arsul mengatakan, PPP versi Muktamar Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk mengatasnamakan diri mereka sebagai DPP PPP. Ia menegaskan, PPP yang sah adalah yang diketuai oleh Romahurmuziy.

Baca juga: PPP Kubu Romy Masih Buka Opsi Berdamai, Asal...

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.

Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

Rencananya, pelaporan akan dilakukan minggu depan. Sementara terkait kemungkinan untuk berdamai, ia mengaku terbuka dengan pilihan tersebut.

Baca juga: Ketum PPP Versi Muktamar Jakarta Sebut Sudah Undang Kubu Romahurmuziy ke Mukernas

Ketika ditanya apakah proses pidana akan tetap berjalan jika ada pertemuan antarkedua pihak untuk berdamai, Arsul mengaku menunggu itikad baik dari PPP versi Muktamar Jakarta.

"Itu baru bisa dijawab setelah mereka menunjukkan itikad baik berkomunikasi dengan kami, kan tinggal telepon, SMS atau WhatsApp," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com