Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/11/2018, 21:41 WIB
Penulis Devina Halim
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, menuturkan pihaknya masih membuka opsi berdamai dengan PPP versi Muktamar Jakarta.

Arsul menuturkan, jika PPP versi Muktamar Jakarta yang diketuai Humphrey R. Djemat tersebut ingin berdamai, seharusnya melalui jalur komunikasi.

"Ya kalau mau islah (damai) silahkan temui kami sebagai pribadi-pribadi yang masih tetap ingin di PPP," ujarnya saat dihubungi oleh KOMPAS.com, Jumat (16/11/2018).

Namun, Arsul juga mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan PPP versi Muktamar Jakarta.

Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Sebut PPP Muktamar Jakarta Tak Punya Mesin Partai

Ketika ditanya apakah proses pidana akan tetap berjalan jika ada pertemuan antarkedua pihak untuk berdamai, Arsul mengaku menunggu itikad baik dari PPP versi Muktamar Jakarta.

"Itu baru bisa dijawab setelah mereka menunjukkan itikad baik berkomunikasi dengan kita, kan tinggal telepon, SMS atau WhatsApp," ungkapnya.

Terkait polemik antara kedua kubu PPP, Arsul mengatakan PPP versi Muktamar Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk mengatasnamakan diri mereka sebagai DPP (Dewan Pengurus Pusat) PPP.

Ia menegaskan, PPP yang sah adalah yang diketuai oleh Romahurmuziy.

Baca juga: Jadi Ketum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat Ingin Wujudkan Islah

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.

Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Nasional
Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Nasional
PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

Nasional
Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Nasional
Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

Nasional
Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Nasional
Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Nasional
KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Nasional
KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Nasional
Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Nasional
Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Nasional
Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Nasional
Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke