Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 14/11/2018, 06:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpegang pada peraturan tertinggi untuk mengambil langkah terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut dia, aturan mengenai syarat pencalonan anggota DPD sudah tertuang dalam PKPU nomor 26 tahun 2018. Aturan tentang syarat tersebut, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 182.

Baik dalam PKPU maupun Undang-Undang, disebutkan bahwa anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Untuk itu, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018, Fajar meminta KPU berpegang pada aturan yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang.

Baca juga: Komisioner KPU: Nama OSO Tidak Ada di DCT Pemilu 2019

"Kalau dilihat dari struktur atau hierarki Undang-Undang, mana yang lebih tinggi? Mana yang kemudian harus ditaati? Ya Undang-Undang, kan Undang-Undang itu hierarkinya lebih tinggi," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).

Bahkan, tanpa adanya PKPU, kata Fajar, KPU sudah bisa mengambil keputusan dengan berlandaskan Undang-Undang Pemilu.

Bunyi pasal 182 UU Pemilu itu jugalah yang menjadi dasar MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Fajar menambahkan, putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan, yaitu Senin (23/7/2018).

Hal itu berarti, sejak dikeluarkannya putusan MK, syarat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah salah satunya tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Artinya ya sejak selesai diucapkan ya itu hukum yang berlaku. Apalagi MK sudah memberikan panduannya, boleh Anda mencalonkan diri, tapi harus mundur dari kepengurusan parpol," jelas Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com