Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 14/11/2018, 06:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpegang pada peraturan tertinggi untuk mengambil langkah terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut dia, aturan mengenai syarat pencalonan anggota DPD sudah tertuang dalam PKPU nomor 26 tahun 2018. Aturan tentang syarat tersebut, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 182.

Baik dalam PKPU maupun Undang-Undang, disebutkan bahwa anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Untuk itu, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018, Fajar meminta KPU berpegang pada aturan yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang.

Baca juga: Komisioner KPU: Nama OSO Tidak Ada di DCT Pemilu 2019

"Kalau dilihat dari struktur atau hierarki Undang-Undang, mana yang lebih tinggi? Mana yang kemudian harus ditaati? Ya Undang-Undang, kan Undang-Undang itu hierarkinya lebih tinggi," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).

Bahkan, tanpa adanya PKPU, kata Fajar, KPU sudah bisa mengambil keputusan dengan berlandaskan Undang-Undang Pemilu.

Bunyi pasal 182 UU Pemilu itu jugalah yang menjadi dasar MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Fajar menambahkan, putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan, yaitu Senin (23/7/2018).

Hal itu berarti, sejak dikeluarkannya putusan MK, syarat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah salah satunya tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Artinya ya sejak selesai diucapkan ya itu hukum yang berlaku. Apalagi MK sudah memberikan panduannya, boleh Anda mencalonkan diri, tapi harus mundur dari kepengurusan parpol," jelas Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com