Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Kompas.com - 13/11/2018, 18:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - The Habibie Center (THC) merekomendasikan tiga aspek penting dalam penanganan korban tindak pidana terorisme.

Rekomendasi ini diberikan agar negara berupaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme.

"Penanganan korban sering kali bukan menjadi prioritas. Keseriusan negara bisa dilihat dari negara melindungi hak-hak korban," kata Manajer Program Counter-Terrorism Capacity Building Program (CTCBP) THC Imron Rasyid, dalam seminar 'Proyeksi Penanganan Korban Terorisme di Indonesia Setelah Pengesahan Perubahan UU Tindak Pidana Terorisme', di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, penanganan korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara sesuai Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1966.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi se-ASEAN Bahas Penanganan Korban Terorisme

Tiga rekomendasi yang diberikan The Habibie Center, pertama, penanganan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme memerlukan koordinasi yang kuat antar beberapa lembaga pemerintah pusat, daerah, dan aparat keamanan.

Hal ini dinilai penting untuk membuat peraturan pelaksana yang menjelaskan koordinasi antarlembaga secara resmi dan jelas dalam penanganan korban.

"Peraturan pelaksana tersebut harus secara rinci menjelaskan lembaga apa bertanggung jawab pada bagian apa dalam kerangka penanganan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme," kata Imron.

Kedua, pemerintah perlu menyusun dan menyosialisasikan panduan-panduan penanganan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Langkah yang bisa dilakukan mulai dari penanganan korban pada kondisi krisis pasca serangan hingga penanganan korban jangka panjang.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

"Para korban harus mendapatkan pendampingan medis atau psikologis, tata cara pengajuan dan penyaluran kompensasi-restitusi, dan sebagainya," ujar Imron.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan lembaga dan keterampilan personel yang terlibat dalam penanganan korban terorisme.

Pasalnya, korban terorisme berbeda dengan korban tindak pidana biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com