JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, moratorium pemekaran wilayah masih berlaku hingga saat ini.
Tjahjo mengatakan, pengajuan pemekaran wilayah merupakan hak masyarakat.
Namun, pemerintah pusat juga perlu mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya masalah anggaran, serta kebutuhan operasional sehari-hari.
"Pusat harus mempertimbangkan anggarannya, kantornya ada, nanti harus diisi orangnya, orangnya perlu AC, kendaraan. Kompleks, tidak semudah itu," ujar Tjahjo, saat ditemui di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Baca juga: Kepada Wali Kota, Jokowi Isyaratkan Lanjutkan Moratorium Pemekaran Wilayah
Proses itu disebutkan sering terkendala masalah dalam hal administrasi dan membutuhkan waktu lama.
Ia mencontohkan, konflik terkait pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat, Papua Barat, yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Untuk mengatasi konflik tersebut, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama hingga raja atau kepala suku.
"Ada yang sampai 10 tahun menentukan ibu kota itu tidak bisa. Ada yang Kapolresnya belum lengkap, ada yang danremnya belum dibentuk, sekarang sudah. Ada yang kelengkapan administrasi personel dari lembaga-lembaga lain yang belum ada," jelas dia.
Baca juga: Pemerintah Perketat Pemekaran Wilayah dalam RUU Pemerintahan Daerah
Tjahjo tidak mau berandai-andai kapan moratorium pemekaran wilayah tersebut akan dicabut.
Oleh karena itu, ia berpendapat, wilayah yang ada saat ini lebih baik dimaksimalkan terlebih dulu.
"Lebih baik yang sekarang ini dioptimalkan, bagaimana percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial dulu," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.