Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Pemekaran Wilayah dalam RUU Pemerintahan Daerah

Kompas.com - 18/09/2014, 08:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat klausul tentang pemekaran wilayah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang kini pembahasannya hampir selesai di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU itu, diatur bahwa syarat pemekaran wilayah harus memenuhi syarat fisik, syarat layak keuangan, hingga syarat geo hazard.

"Di dalam RUU Pemda, ada satu bab khusus tentang daerah otonomi baru. Di situ ada pedoman untuk 25 tahun mendatang," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sebuah wilayah, kata Gamawan, bisa dimekarkan selama memenuhi aspek aspek keuangan, dan juga geo hazard.

"Misalnya itu 85 persen hutan lindung masa dijadikan DOB (daerah otonomi baru) juga? Seperti apa kerja bupatinya nanti, sengsara aja rakyat di situ. Tapi karena prinsipnya mekar-mekar-mekar, justru tidak bawa kesejahteraan, maka dihitung dulu potensi ekonomi seperti apa, kerawanan seperti apa, kalau dia bepotensi rawan, jangan," ungkap Gamawan.

Kendati ada pengetatan pemekaran wilayah, Gamawan menjelaskan, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap suatu wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari provinsi induknya.

"Misal daerah-daerah yang cenderung ke provinsi A karena jaraknya jauh ke prov B dibolehkan itu, sekarang diakomodir dengan provinsi lain," kata dia.

Selain itu, keluasan lain terkait pemekaran wilayah adalah pengusulan. Gamawan mengatakan, apabila sebelumnya usul pemekaran adalah inisiatif daerah, maka saat ini pemerintah pusat juga boleh memberikan usulan. Namun, pengaturannya akan lebih kompleks.

87 RUU DOB

Sementara itu, pemerintah bersama DPR saat ini masih memiliki tanggungan 87 RUU DOB. Gamawan mengatakan, dari jumlah itu, pemerintah kemungkinan besar hanya akan menyetujui 21 RUU DOB.

"Paling banyak itu 21 RUU untuk disetujui, itu posisi pemerintah. Setelah didalami, kami datang ke daerah, kami hitung dari segi ekoonomi, dari segi fisik kewilayahan, administrasi, kami yakin bisa 21 dari 87," ungkap dia.

Gamawan belum mau mengungkat 21 RUU DOB yang disetujui pemerintah. Pasalnya, saat ini pemerintah bersama DPR masih membahasnya. Namun, dia memastikan dari 21 RUU DOB ini akan ada provinsi, kabupaten, hingga kota bentukan baru. Sementara sisanya, Gamawan menyatakan kewajiban itu bukan lagi tanggungan pemerintahan sekarang.

"Ya pemerintah selanjutnya lah. saya sudah goodbye," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com