"Di dalam RUU Pemda, ada satu bab khusus tentang daerah otonomi baru. Di situ ada pedoman untuk 25 tahun mendatang," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Sebuah wilayah, kata Gamawan, bisa dimekarkan selama memenuhi aspek aspek keuangan, dan juga geo hazard.
"Misalnya itu 85 persen hutan lindung masa dijadikan DOB (daerah otonomi baru) juga? Seperti apa kerja bupatinya nanti, sengsara aja rakyat di situ. Tapi karena prinsipnya mekar-mekar-mekar, justru tidak bawa kesejahteraan, maka dihitung dulu potensi ekonomi seperti apa, kerawanan seperti apa, kalau dia bepotensi rawan, jangan," ungkap Gamawan.
Kendati ada pengetatan pemekaran wilayah, Gamawan menjelaskan, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap suatu wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari provinsi induknya.
"Misal daerah-daerah yang cenderung ke provinsi A karena jaraknya jauh ke prov B dibolehkan itu, sekarang diakomodir dengan provinsi lain," kata dia.
Selain itu, keluasan lain terkait pemekaran wilayah adalah pengusulan. Gamawan mengatakan, apabila sebelumnya usul pemekaran adalah inisiatif daerah, maka saat ini pemerintah pusat juga boleh memberikan usulan. Namun, pengaturannya akan lebih kompleks.
87 RUU DOB
Sementara itu, pemerintah bersama DPR saat ini masih memiliki tanggungan 87 RUU DOB. Gamawan mengatakan, dari jumlah itu, pemerintah kemungkinan besar hanya akan menyetujui 21 RUU DOB.
"Paling banyak itu 21 RUU untuk disetujui, itu posisi pemerintah. Setelah didalami, kami datang ke daerah, kami hitung dari segi ekoonomi, dari segi fisik kewilayahan, administrasi, kami yakin bisa 21 dari 87," ungkap dia.
Gamawan belum mau mengungkat 21 RUU DOB yang disetujui pemerintah. Pasalnya, saat ini pemerintah bersama DPR masih membahasnya. Namun, dia memastikan dari 21 RUU DOB ini akan ada provinsi, kabupaten, hingga kota bentukan baru. Sementara sisanya, Gamawan menyatakan kewajiban itu bukan lagi tanggungan pemerintahan sekarang.
"Ya pemerintah selanjutnya lah. saya sudah goodbye," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.