Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Hukum Diminta Waspadai 3 Celah Pemberantasan Korupsi Sektor Pertambangan

Kompas.com - 11/11/2018, 15:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Tri Jambore Christanto mengungkapkan, ada tiga celah yang patut diperhatikan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dalam kawasan hutan.

Pertama, kata Tri alias Rare, terkait prosedur menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

"Apakah prosedurnya sudah dijalankan sebagaimana mestinya?" kata Rare dalam diskusi 'Korupsi Sektor Tambang dan Nasib Ruang Hidup Warga', di Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Rare menyebutkan, Walhi Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran dalam prosedur tersebut.

Kedua, pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Jutan (IPPKH). Menurut dia, idealnya praktik pengurusan IPPKH tersebut berlangsung secara ketat.

Rare mencontohkan, di Jatim, ada 37 korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Namun, hanya 14 korporasi yang sudah memiliki IPPKH.

Dengan demikian, korporasi yang tak memiliki IPPKH lebih banyak.

"Ketiga, di urusan tukar menukar (fungsi kawasan hutan), itu mereka mendapatkan IPPKH harus menukar ke kawasan itu dengan tempat yang lain. Nah, prosedur itu juga penting bagi kami untuk dilacak ulang. Karena kami menemukan dugaan pelanggaran," kata Rare.

Contoh lainnya, lanjut dia, masih banyak kawasan hutan lindung yang tidak seharusnya diubah menjadi kawasan hutan produksi.

Ia menduga, mudahnya akses yang didapatkan korporasi dalam izin pertambangan rentan praktik korupsi.

"Sejauh pantauan kami, tidak ada perubahan yang besar di kawasan hutan lindung. Baik lerengnya, kualitas tanahnya, serapan air kawasan hutannya. Semuanya masih dalam kriteria sebagai kawasan hutan lindung. Sehingga tak ada alasan untuk menurunkan status kawasan hanya demi pertambangan semata," kata Rare.

Rare mengatakan, pada praktiknya, banyak prosedur yang diterobos.

"Di kriteria hutan lindung tidak terpenuhi, di urusan pemilihan lokasi tidak terpenuhi, urusan tukar menukar juga tidak. Semua dugaan ini harus menjadi catatan kepada aparat hukum untuk melakukan pantauan lebih ketat," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com