Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Peretas Situs Pengadilan Negeri Unaaha Sulteng

Kompas.com - 09/11/2018, 17:28 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap peretas situs laman Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Peretasan tersebut dilakukan mulai Juni hingga Juli 2018.

"Salah satu intansi di Sulawesi Tenggara itu mengalami serangan peretasan menggunakan metode perusakan situs website setiap hari, setiap jam, dan secara masif," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Dalam kasus peretasan ini, Bareskrim sudah menangkap empat orang pelaku. Mereka adalah LYC (19), MSR (16), JBKE (16), dan HEC (13). Keempatnya ditangkap di empat kota berbeda, yaitu Kediri, Cirebon, Surabaya, dan Jambi.

"Pelaku ini sejumlah empat orang. Menariknya, terdapat anak-anak yang ada dalam kasus ini yang masuk dalam grup Whatsapp bernama Blackhat yang dikendalikan oleh beberapa tutor," tutur Rickynaldo.

Lalu, lanjutnya, anak-anak tersebut disiapkan untuk meretas situs pengadilan tersebut. Mereka kemudian meretas dengan memasukan konten yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), radikalisme, serta politik.

"Jadi tujuan mereka ini merekrut anak muda yang pintar dalam bidang teknologi informasi. Kemudian membimbing, diberikan tutorial, dan menguji coba atau tes sejauh mana kemampuan anak-anak ini," paparnya.

Baca juga: KPU Minta Polri Segera Tangkap Peretas Situs

Lebih jauh, Rickynaldo mengungkapkan hingga saat ini motif dari peretasan tersebut masih didalami kepolisian dan belum bisa dipastikan. Pasalnya, polisi kini fokus dalam pencarian tersangka lainnya.

Ia menambahkan, para peretas ini akan dikenakan pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3). Kemudian pasal 48 ayat (1), Juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terhadap perbuatan tersangka dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara," tandas Rickynaldo.

Kompas TV Ketiganya terlibat kasus peretasan dan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam dan luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com