Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dilakukan Timses Jokowi-Ma'ruf setelah Kasus Iklan Kampanye

Kompas.com - 09/11/2018, 08:43 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, akan melakukan penyuluhan mengenai regulasi kampanye kepada para pendukung maupun anggota tim kampanye.

Hal ini dilakukan setelah kasus dugaan "curi start" iklan kampanye di media massa.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan penghentian kasus ini karena sejumlah alasan.

"Iya justru itu kewajiban saya di Direktorat Hukum untuk menyampaikan itu (regulasi soal pemilu)," kata Ade saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: Timses Jokowi-Maruf: Kasus Iklan Kampanye Jadi Pembelajaran

Meski kasus dihentikan, Irfan mengakui, hal tersebut menjadi pembelajaran bagi mereka.

Menurut Irfan, adanya regulasi-regulasi baru dalam pelaksanaan pemilu serentak yang pertama kali digelar, membutuhkan pemahaman lebih jauh.

Oleh karena itu, perlu koordinasi di seluruh tingkatan untuk menangani berbagai persoalan terkait pemilu.

"Kami nanti akan melakukan koordinasi secara nasional terhadap tim-tim kampanye yang ada di daerah, khususnya Direktorat Hukum di daerah, untuk memberikan pemahaman yang sama, gerakan yang sama terhadap persoalan hukum yang ada. Dan agar teman-teman memahami bagaimana cara penanganan masalah kampanye yang ada," kata Irfan.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Tangani Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf, Gakkumdu Dinilai Tidak Kompak

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Pada iklan tersebut juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Setelah ditelusuri, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye tersebut.

Baca juga: Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...

Menurut hasil kajian Bawaslu, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 23 tahun 2018.

Senada dengan Bawaslu, KPU yang dimintai keterangan sebagai ahli dalam hal ini menyebutkan bahwa tindakan iklan di media massa sebelum 24 Maret-13 April tidak boleh dilakukan.

Akan tetapi, hasil penyelidikan kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Sebab, dalam hal ini, KPU belum mengeluarkan ketetapan mengenai jadwal iklan kampanye di media massa.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Timses Jokowi-Ma'ruf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com