Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Kasus Dugaan "Curi Start" Kampanye Jokowi Dinilai Picu Ketidakpercayaan Publik

Kompas.com - 08/11/2018, 21:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat menjadi preseden buruk terhadap proses kampanye.

Putusan kasus tersebut, menurut Titi, bisa menjadi celah bagi pihak lain untuk berkampanye melalui iklan media massa di luar waktu yang ditentukan.

Pernyataan Kepolisian dan Kejaksaan, yang merupakan bagian dari Gakkumdu, sangat mungkin mendorong peserta pemilu lain berbondong-bondong mengiklankan diri di media massa, sebelum waktunya. 

Baca juga: Tangani Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf, Gakkumdu Dinilai Tidak Kompak

Kepolisan dan Kejaksaan menyebut bahwa iklan Jokowi Ma'ruf tak memenuhi unsur pidana lantaran KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa. 

Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 telah menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada 23 Maret-13 April 2019. Iklan kampanye di luar tanggal tersebut adalah bentuk pelanggaran kampanye.

"Saya kira ini jadi preseden buruk. Ini memicu kampanye yang bisa sangat mungkin menjadi tidak terkendali karena pernyataan (Kepolisian dan Kejaksaan Agung) itu seolah jadi legitimasi untuk peserta pemilu berbondong-bondong kampanye di media cetak dan elektronik," kata Titi saat dihubungi, Kamis (8/11/2018).

Titi juga menyebut, adanya perbedaan pandangan internal Gakkumdu, yaitu antara Kepolisian dan Kejaksaan dengan Bawaslu, menimbulkan kekhawatiran tersendiri terhadap kelanjutan tahapan kampanye.

Seperti diketahui, dalam mengambil keputusan soal dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, Kepolisian dan Kejaksaan berpandangan tidak ada unsur pidana pemilu yang terpenuhi lantaran surat ketetapan jadwal kampanye belum dikeluarkan KPU.

Sementara Bawaslu menilai iklan kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran kampanye karena ditayangkan di luar waktu yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU.

Perbedaan pandangan internal Gakkumdu, kata Titi, bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

"Ini mengkhawatirkan, karena ketika ada ketidaksepahaman antara anggota Sentra Gakuumdu menghambat proses penanganan kasus yang ditangani Bawaslu, ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang betul-betul bisa menjamin keadilan pemilu," ujar Titi.

Baca juga: Keputusan Gakkumdu Hentikan Kasus Curi Start Kampanye Jokowi Dipertanyakan

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat dalam harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Kompas TV Apakah benar pernyataan Prabowo bahwa ekonomi Indonesia adalah ekonomi kebodohan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com