JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, pejabat daerah, hingga korporasi.
Beberapa yang terjerat kasus mengembalikan uang yang diduga didapatkan dari hasil korupsi ke KPK.
Berikut beberapa nama yang menyerahkan uang ke KPK setelah terjerat kasus dugaan korupsi
Neneng merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).
Dalam kasus ini, Neneng dan para kepala dinas yang menjadi tersangka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Menurut Febri, Neneng rencananya kembali menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.
Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyerahkan uang sekitar 90 ribu dollar Singapura ke KPK.
Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018) malam.
Febri memaparkan, Eni sebelumnya telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap.
Total, ia sudah empat kali menyerahkan uang dengan jumlah Rp 3,35 miliar.