KPK turut menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Febri total pengembalian uang yang diterima mencapai Rp 7,65 miliar.
"Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 ini ada pengembalian uang totalnya Rp 7.656.500.000, dari sejumlah anggota DPRD Sumut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci terkait nama-nama yang mengembalikan uang tersebut.
Pada 16 Juli 2018, KPK menerima pengembalian uang dari tersangka Fayakhun Andriadi senilai Rp 2 miliar.
Fayakhun terjerat dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.
"Untuk FA (Fayakhun), KPK mengonfirmasi pengembalian uang suap dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp 2 miliar pada Senin, 16 Juli 2018," ujar Febri dalam keterangan resminya, Kamis (19/7/2018) malam.
Menurut dia, Fayakhun mengembalikan uang tersebut secara tunai melalui pengacaranya.
Uang tersebut telah diterima KPK dan disetor ke rekening penampungan. Uang tersebut juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Pada 18 Juli 2018, Febri mengungkapkan, 15 anggota DPRD Kota Malang mengembalikan uang terkait dengan dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Total uang yang diserahkan ke KPK sekitar Rp 187 juta.
PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering mengembalikan uang sebesar Rp 70 miliar ke KPK.
Febri mengatakan, pengembalian uang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
"PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2018).
PT DGI tercatat menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.