Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf diketahui mengembalikan uang Rp 39 juta ke KPK.
Irwandi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Beberapa waktu lalu, Irwandi mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Ia beralasan, uang Rp 39 juta itu tiba-tiba dikirim ke rekening bank miliknya.
Merasa bukan haknya, Irwandi mengklaim telah menyerahkan uang tersebut saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"IY melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp 39 juta pada tanggal 11 Juli 2018 atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).
Setelah laporan diperiksa dengan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014, KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang menyebutkan, laporan Irwandi tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.
Uang Rp 39 juta itu, kata Febri, disita oleh penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.
Uang itu pernah digunakan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar.
Novanto menduga uang itu berasal dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Saya justru menyakini itu ada hubungan masalah e-KTP. Maka saya ingin mengembalikan uang tersebut, karena apapun itu, dia (Irvanto) keluarga saya," kata Setya Novanto.
Menurut Novanto, ia merasa memiliki kewajiban untuk mengganti uang e-KTP yang telah digunakan oleh keponakannya.
Selain itu, Novanto tidak ingin uang korupsi e-KTP ada yang digunakan untuk kepentingan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.