Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Fayakhun Berjudul "Saya Bukan Pelaku Utama, Dituntut Bagai Pelaku Utama"

Kompas.com - 07/11/2018, 15:37 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Pleidoi yang dibacakan sendiri oleh Fayakhun itu berjudul "Pelaku Utama Belum Ditangkap, Saya Bukan Pelaku Utama, Dituntut Bagaikan Pelaku Utama".

"Saya merasa sendirian dalam kasus yang membelit saya. Belum ada rekan DPR yang ditahan. Belum ada birokrat Bappenas atau Kemenkeu yang ditahan dalam kasus saya," ujar Fayakhun saat membaca pleidoi.

Fayakhun mengakui menerima uang. Politisi Partai Golkar itu mengaku bersalah dan menyatakan menyesal telah menerima uang dari pengusaha terkait pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Fayakhun Ingin Biayai Munas Golkar supaya Karier Politiknya Meningkat

Namun, menurut Fayakhun, tidak mungkin dia mengupayakan penambahan anggaran Bakamla tanpa ada keterlibatan pihak lainnya. Meski sebagai anggota Badan Anggaran DPR, Fayakhun merasa tak punya kewenangan untuk memutuskan penambahan anggaran secara sepihak.

"Saya tidak punya kewenangan memimpin rapat, memutus rapat. Saya tidak berwenang tanda tangan dokumen apapun terkait anggaran Bakamla atau APBN-P. Saya bukan siapa-siapa dalam konteks penambahan anggaran Bakamla," kata Fayakhun.

Menurut Fayakhun, masih banyak pelaku utama yang semestinya bertanggung jawab dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Baca juga: Fayakhun Sebut Yorrys dan Idrus Terima Uang dari Proyek Bakamla

Fayakhun merasa tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sangat berat baginya. Fayakhun memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terhadap dirinya.

Menurut jaksa, Fayakhun menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com