JAKARTA, KOMPAS.com-Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengakui menerima uang 911.480 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Hal itu dikatakan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Awalnya, Fayakhun mengatakan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fayakhun, penyerahan uang sebagai itikad baik untuk mengakui perbuatan dan membantu proses hukum.
Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah ada uang yang diterima Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Fayakhun kemudian mengakui hal itu.
Baca juga: Fayakhun Ingin Biayai Munas Golkar supaya Karier Politiknya Meningkat
"Iya betul (Idrus). Semua ada namanya di sini, saya sudah hubungi orang-orang itu melalui orang, saya imbau untuk mengembalikan," kata Fayakhun.
Fayakhun menyerahkan catatan nama-nama orang yang menerima uang yang dia terima dari proyek Bakamla. Selain Idrus, ada nama politisi Partai Golkar, Yorrys Raweyai.
"Mereka ada yang mengakui menerima uang tetapi tidak mau mengembalikan. Kecuali Yorrys Raweyai dan Idrus Marham, tidak mengakui menerima uang," kata Fayakhun.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.