Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Luhut dan Sri Mulyani Dihentikan, Pelapor Pertimbangkan Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kompas.com - 07/11/2018, 14:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam keputusannya menyatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak melanggar aturan pemilu dan tidak terbukti melakukan kampanye terselubung.

Putusan tersebut terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan keduanya lantaran menunjukkan gestur satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Atas putusan tersebut, pihak pelapor, yaitu Dahlan Pido, mempertimbangkan opsi melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Sri Mulyani dan Luhut Tak Langgar Aturan Pemilu

Sebab, Dahlan menganggap, tindakan Luhut dan Sri Mulyani jelas melanggar aturan pemilu lantaran melakukan kampanye terselubung dengan menunjukkan gestur satu jari sebagai simbol nomor urut Jokowi-Ma'ruf Amin, saat bertugas sebagai pejabat negara.

Namun, dalam keputusannya, Bawaslu menyatakan Luhut dan Sri Mulyani tidak bersalah.

"Jelas ada pelanggaran, tapi diputuskan (oleh Bawaslu) tidak (melanggar)," kata Dahlan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/11/2018).

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum pelapor yang juga anggota Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya akan mengadukan Bawaslu ke DKPP jika ditemukan indikasi adanya penyelesaian dugaan pelanggaran di luar mekanisme Undang-Undang.

"Masih dalam kajian kami, dan memperhatikan secara seksama, jika memang terdapat indikasi adanya penyelasaian aduan diluar mekanisme Undang-Undang, opsi DKPP terbuka," kata Taufiqurrahman.

Baca juga: Tim Advokasi BPN Berencana Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

Tetapi, hingga saat ini, pihak pelapor masih mempelajari ada atau tidaknya unsur pasal yang diabaikan Bawaslu dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran Luhut dan Sri Mulyani, yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya delik pelanggaran pemilu kedua menteri tersebut.

Pasal yang dimaksud yaitu pasal yang menjadi acuan Bawaslu dalam mengusut dugaan pelanggaran, seperti Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu.

Meski begitu, pelapor mengaku tetap menghormati keputusan Bawaslu yang menyatakan tak ada unsur pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani.

"Kami hormati keputusan Bawaslu, tapi dari sisi pelapor kami perlu mengakaji lebih dalam apakah penyelesaian aduan terhadap LBP dan SMI sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Taufiqurrahman.

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, Selasa (6/11/2018), Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kasus tersebut dihentikan lantaran Bawaslu menyatakan keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Baik Luhut maupun Sri Mulyani, terbukti tidak menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka sebelumnya dilaporkan oleh Dahlaj Pido dan kuasa hukumnya, Advokat Nusantara. Pelapor menduga, tindakan Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.

Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Pada mulanya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.

Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com