Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/11/2018, 12:30 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keponakan Setya Novanto itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.

Baca juga: Dikonfrontasi, Keponakan Novanto Tetap Bantah Terima Uang dari Fayakhun

Akibat dari perbuatan Irvan bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Selain itu, dampak perbuatan Irvan masih terasa sampai saat ini. Perbuatan Irvan juga dinilai telah merugikan keuangan negara.

Irvan dianggap jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Baca juga: Keponakan Novanto Beberkan 6 Anggota DPR Penerima Uang E-KTP, Ini Daftarnya

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, Irvan menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan Tim Fatmawati itu menghasilkan beberapa hal, di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survey berdasarkan data harga pasar, sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga antara lain komponen perangkat keras (Hardware), Sistem Authomatic Fingerprint Identification System (AFIS), Pencetakan Kartu perkeping KTP.

Baca juga: Beda Keterangan dengan Para Saksi, Keponakan Novanto Ditegur Hakim

Menurut jaksa, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com