Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Anggota DPRD Sumut Segera Disidang

Kompas.com - 05/11/2018, 17:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.

Keempat tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisma Zalukhu.

"Hari ini penyidikan terhadap 4 tersangka DPRD Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/11/2018).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, sekitar 175 orang saksi telah diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

Keempat anggota DPRD Sumut tersebut telah diperiksa sekitar 3 kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada periode Juli hingga Oktober 2018.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus DPRD Sumut Segera Disidang

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kompas TV Muhamad Faisal merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com