JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka anggota DPRD provinsi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Keduanya adalah DTM Abdul Hasan Maturidi dan Rahmianna Delima Pulungan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Oktober 2018 sampai 24 November 2018 untuk 2 tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/10/2018).
Dalam kasus ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Kaban sebagai Buronan
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.