Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Sita 2 Bidang Tanah dan 1 Pabrik Sawit

Kompas.com - 04/11/2018, 19:29 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat Kantor Bupati Labuhanbatu. Penyidik juga menyita sebidang tanah dan bangunan pabrik sawit yang berdiri di atasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyitaan ini terkait tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"Tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkutan," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/11/2018).

Selain itu, KPK juga menyita dua unit ruko di Medan, yaitu Gedung Johor Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara. KPK telah memasang plang di semua lokasi tersebut.

Menurut Febri, penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk lebih memaksimalkan pengembalian aset kepada negara. Apalagi, dugaan penerimaan suap terkait proyek di Labuhanbatu cukup signifikan, yakni sekitar Rp 50 miliar.

"Kami ingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli aset dalam harga yang tidak wajar, yang diduga terafiliasi dengan kasus Bupati Labuhanbatu," kata Febri.

Baca juga: KPK Panggil Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Febri mengatakan, masyarakat dapat memberi tahu KPK jika memiliki informasi terkait aset-aset milik Pangonal Harahap.

Informasi dapat disampaikan langsung ke Gedung KPK Jakarta, atau menghubungi Telepon: (021) 2557 8300 atau e-mail:  pengaduan@kpk.go.id.

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.

Kemudian, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka pemberi suap.

Kompas TV Tim SAR dan BPBD berhasil menemukan jenazah Wakapolres Labuhanbatu Kompol Adi Chandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com