Namun, informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar (hoaks) sehingga menimbulkan keresahan masyarakat terlebih para orangtua yang memiliki anak.
“Adapaun modus operandinya ke 4 orang pelaku ini memang dengan sengaja mem-posting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng (Bogor), Sawangan (Depok), dan Ciputat (Tangerang) melaui media sosial Facebook,” papar Rickynaldo.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Penyebar Hoaks Penculikan Anak
Postingan tersebut antara lain bertuliskan "modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak kita".
Kedua, "Kalau ketangkep nggak usah dikasih ampun, bakar aja lah'. Ketiga, 'lebih ekstra waspada kepada anak karena ada penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas".
Lalu, ada postingan “Berita siang ini, kejadian jalan Juanda Ciputat terlihat seorang anak kecil sedang ditodongkan senjata tajam ke bagian leher karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian. Waspada untuk teman-teman lain yang punya anak kecil karena sedang maraknya korban penculikan anak".
Terakhir, mereka mengunggah video melalui Facebook berisi adanya tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan saudara R alias LA Saleh terhadap korban OR yang berusia kurang lebih 5 tahun.
Rickynaldo menuturkan, di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata-kata kasar dengan ancaman sekaligus penganiayaan terhadap anaknya.
“Jadi postingan-postingan ini dalam beberapa waktu terakhir ini sudah meresahkan hampir seluruh lapisan masyarakat, khususnya orangtua yang mempunyai anak-anak,” ujar Rickynaldo
“Postingan ini tidak benar, ini postingan hoaks,” lanjut Rickynaldo.
Rickynaldo berharap kepada seluruh masyarakat khususnya warga pengguna ruang siber agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Tidak sembarangan meng-upload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar apalagi berita-berita yang di-upload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat ini tidak benarkan,” tutur dia.
Adapun para pelaku disangkakan dengan pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.