Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Gugatan Oesman Sapta, KPU Akan Konsultasi dengan MK Sampai DPR

Kompas.com - 02/11/2018, 10:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait dikabulkannya uji materi Mahkamah Agung (MA) tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan kepastian hukum, lantaran sebelum putusan MA muncul, MK lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Kami akan minta masukan dari berbagai pihak. Termasuk konsul ke MK soal bagaimana ada dua putusan hukum yang beda atas satu persoalan yang sama. Maka ini harus kami gali pendapat berbagai pihak," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: Oesman Sapta Enggan Komentari Gugatannya yang Diloloskan MA

Selain berencana konsultasi ke MK, tak menutup kemungkinan KPU juga akan berkonsultasi ke sejumlah ahli hukum tata negara.

Hal itu, kata Pramono, sebelumnya juga pernah dilakukan oleh KPU. Meminta masukan dari pihak lain dinilai penting supaya KPU tidak melakukan kesalahan dalam mengambil langkah.

"Sebagaimana yang kita lakukan sebelum-sebelumnya. Kami minta masukan, pendapat dari mereka agar KPU dalam melakukan tindakan tidak disebut tidak melaksanakan putusan lembaga peradilan," ujar Pramono.

Nantinya, KPU juga akan menyampaikan putusan MA tersebut ke DPR dan pemerintah. Sebab, dikabulkannya uji materi MA berpotensi membatalkan PKPU tentang larangan pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, yang sebelumnya digodog oleh KPU bersama DPR dan pemerintah.

Baca juga: Bertentangan dengan MK, Putusan MA soal OSO Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Namun demikian, sebelum berkonsultasi ke seluruh pihak, KPU lebih dulu harus membaca dan mencermati salinan putusan MA. Hingga saat ini, MA belum juga mengirimkan salinan putusan tersebut ke KPU.

"PKPU kita yang dibatalkan itu kan hasil konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Maka kita juga harus (sampaikan) bagaimana menindaklanjuti ini," kata Pramono.

"Jadi ada banyak langkah yang akan kami lakukan setelah putusan MA itu. Tapi ya itu, kita saat ini minta dulu salinan putusan secara patut dan layak," sambungnya.

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Baca juga: Salinan Putusan Gugatan OSO Belum Dipublikasikan, Ini Penjelasan MA

Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com