Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan kepastian hukum, lantaran sebelum putusan MA muncul, MK lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Kami akan minta masukan dari berbagai pihak. Termasuk konsul ke MK soal bagaimana ada dua putusan hukum yang beda atas satu persoalan yang sama. Maka ini harus kami gali pendapat berbagai pihak," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Selain berencana konsultasi ke MK, tak menutup kemungkinan KPU juga akan berkonsultasi ke sejumlah ahli hukum tata negara.
Hal itu, kata Pramono, sebelumnya juga pernah dilakukan oleh KPU. Meminta masukan dari pihak lain dinilai penting supaya KPU tidak melakukan kesalahan dalam mengambil langkah.
"Sebagaimana yang kita lakukan sebelum-sebelumnya. Kami minta masukan, pendapat dari mereka agar KPU dalam melakukan tindakan tidak disebut tidak melaksanakan putusan lembaga peradilan," ujar Pramono.
Nantinya, KPU juga akan menyampaikan putusan MA tersebut ke DPR dan pemerintah. Sebab, dikabulkannya uji materi MA berpotensi membatalkan PKPU tentang larangan pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, yang sebelumnya digodog oleh KPU bersama DPR dan pemerintah.
Namun demikian, sebelum berkonsultasi ke seluruh pihak, KPU lebih dulu harus membaca dan mencermati salinan putusan MA. Hingga saat ini, MA belum juga mengirimkan salinan putusan tersebut ke KPU.
"PKPU kita yang dibatalkan itu kan hasil konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Maka kita juga harus (sampaikan) bagaimana menindaklanjuti ini," kata Pramono.
"Jadi ada banyak langkah yang akan kami lakukan setelah putusan MA itu. Tapi ya itu, kita saat ini minta dulu salinan putusan secara patut dan layak," sambungnya.
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/10572971/ma-kabulkan-gugatan-oesman-sapta-kpu-akan-konsultasi-dengan-mk-sampai-dpr