Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Efektifkah Hadiah Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi?

Kompas.com - 01/11/2018, 08:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hadiah yang diberikan bagi whistleblower perkara besar seperti kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 2 triliun, akan sama besarnya dengan insentif yang diberikan kepada kasus suap kepala daerah senilai Rp 100 milliar.

Dengan melihat proporsi angka di atas, kita dapat menilai bahwa tidak akan ada manfaat lebih bagi seorang whistleblower jika yang bersangkutan berhasil membongkar suatu kasus megaskandal korupsi.

Padahal, seseorang yang berani melaporkan kejahatan besar tersebut, besar kemungkinan menghadapi risiko lebih besar pula. Mengingat, kasus korupsi besar pasti akan melibatkan tokoh-tokoh besar pula.

Terlepas dari pembentukannya yang berdasarkan asumsi ekonomi pemberian insentif bagi seorang whistleblower, ketentuan PP No. 43/2018 ini mungkin tidak akan banyak berhasil mendorong masyarakat turut terlibat aktif membongkar kejahatan korupsi pada kasus-kasus yang besar.

Lebih jauh lagi, berdasarkan asumsi ekonomi yang sama, pembatasan besaran hadiah terhadap pelapor malah dapat mendorong orang untuk bekerja sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Orang bisa menyimpulkan bahwa mereka dapat memperoleh keuntungan lebih banyak jika mereka bekerja sama dengan para pelaku kasus korupsi daripada dengan jaksa.

Adanya batasan terhadap jumlah hadiah yang diberikan kepada whistleblower dapat membuat mereka yang juga berpikir logis dan ekonomis.

Mereka dapat mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan para penjahat yang memiliki jumlah uang lebih banyak dan dapat memberikan insentif lebih, ketimbang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pemerintah wajib menghargai para whistleblower dan mendorong masyarakat bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan dengan memberikan insentif secara langsung kepada mereka, khususnya pada kasus korupsi.

Namun perlu diingat bahwa ketentuan baru yang telah dibuat sekarang ini, dengan segala keterbatasan dan kekurangannya yang ada, justru jelas akan membuat masyarakat untuk semakin tidak mau ikut campur dalam urusan penegakan hukum.

Sebaliknya, ketimbang bekerja sama untuk memberantas kejahatan, masyarakat justru akan terdorong untuk bekerja sama dengan pelaku kejahatan guna mendapat manfaat finansial yang lebih besar.

Andreas Marbun
Researcher at Indonesia Judiciary Monitoring Society Faculty of Law University of Indonesia, Universitas Indonesia

----

Artikel ini dipublikasikan atas kerja sama Kompas.com dan The Conversation Indonesia dari judul asli "Pelapor kasus korupsi bisa dapat hadiah hingga Rp 200 juta. Tapi apakah efektif?". Isi artikel di luar tanggung jawab Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com