Oleh: Andreas Marbun
INDONESIA telah merevisi aturan mengenai pemberian insentif bagi pelapor kasus tindak pidana perkara korupsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018.
Di bawah aturan baru ini, pelapor tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dapat memperoleh hadiah senilai 0,2 persen dari uang negara yang dapat dikembalikan kepada negara dengan nilai tidak lebih dari Rp 200 juta.
Pada ketentuan sebelumnya, tidak ada batasan maksimal tentang nilai hadiah yang diberikan kepada pelapor korupsi.
Hingga saat ini, tidak ada seorang pun yang betul-betul mengetahui alasan atau latar belakang adanya perubahan ini. Pemerintah sendiri belum memberikan penjelasan atau pernyataan resmi terkait hal ini.
Namun, bagian konsideran peraturan pemerintah itu sendiri menjelaskan bahwa peraturan yang baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan kepada masyarakat.
Sayangnya, walaupun alasan tersebut nampak mulia, namun sesungguhnya ketentuan pemberian insentif macam ini belum terbukti berhasil diimplementasikan.
Buruknya mekanisme dan ketidakjelasan penentuan pemberian hadiah serta kecilnya jumlah insentif yang diberikan dapat dikatakan menjadi beberapa alasan utama yang mengakibatkan kebijakan ini tidak dapat berjalan secara efektif.
Sejak abad pertengahan, surat qui tam, telah memberikan hak bagi seorang individu untuk mendapatkan sebagian uang yang berhasil diperoleh kembali pada kasus-kasus kejahatan finansial yang ia laporkan.
Ketentuan pemberian insentif macam ini bertujuan untuk mendorong pihak-pihak yang ingin membantu penegakan hukum.
Hal tersebut sesungguhnya sejalan dengan asumsi dasar analisis ekonomi terhadap hukum yang berpandangan bahwa manusia pada umumnya memberi respons secara positif terhadap insentif. Ketentuan PP No. 43/2018 ini pun dibentuk berdasarkan adanya asumsi tersebut.
Namun, ada beberapa faktor yang masih belum dapat dijawab oleh PP No. 43/2018 terkait implementasi. Tidak ada ketentuan teknis yang jelas terkait penentuan dan mekanisme pemberian hadiah kepada pelapor tindak korupsi.
Sebagai contoh, ketentuan ini masih belum menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti bagaimana jika ada dua pelapor dari satu kasus korupsi?
Apakah keduanya diberikan hadiah atau salah satu saja? Jika keduanya diberikan hadiah, siapa yang berwenang untuk menghitung porsi besaran masing-masing yang diberikan hadiah?
Atau apakah hadiahnya akan dibagi sama rata bagi masing-masing pelapor, walaupun bobot bukti yang diberikan masing-masing pelapor berbeda-beda?
Jika dibagi secara berbeda-beda, siapa pula yang berwenang menentukan bahwa suatu keterangan lebih berbobot ketimbang keterangan pelapor yang lain?
Sepanjang pertanyaan-pertanyaan ini belum bisa dijawab, maka ketentuan baru ini (tetap) tidak akan ada gunanya.
Di negara-negara lain, hadiah yang diberikan bagi pelapor suatu perkara kejahatan finansial bisa mencapai 30 persen dari total uang yang dapat dikembalikan atau disita.
Negara-negara ini paham betul akan pentingnya suatu bukti dari keterangan yang diberikan oleh pelapor kejahatan dalam suatu proses peradilan pidana.
Adapun di Indonesia, pemerintah melalui peraturan terbarunya justru membatasi jumlah hadiah yang dapat diberikan kepada seorang whistleblower dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.
Batasan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 200 juta atau tidak lebih dari 0,2 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Adapun untuk kasus penyuapan, batasan hadiah yang dapat diberikan kepada seorang pelapor tersebut menjadi lebih rendah lagi, yakni Rp 10 juta.
Ketentuan sebelumnya justru lebih baik karena tidak memberi batasan Rp 200 juta. Peraturan lama hanya memberikan batasan 0,2 persen dari jumlah uang dikembalikan. Hanya saja memang peraturan lama tidak memberikan hadiah untuk kasus suap.
Hal ini menandakan bahwa dengan aturan baru, insentif bagi pelapor atau whistleblower relatif sama walaupun skala kasus korupsi yang dilaporkannya berbeda.